Konten Influencer di Kota Tasikmalaya Bakal Diatur, KPAD Godok Panduan Usai Kasus Pacar Sewaan Anak

KPAD Kota Tasikmalaya susun panduan konten ramah anak
Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Rina Marlina, saat memberikan materi di temu wicara, Senin (26/1/2026). Ayu Sabrina / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Jagat konten digital di Kota Tasikmalaya mulai masuk ruang sidang moral.

Menyusul mencuatnya kasus konten “pacar sewaan” yang melibatkan anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya bergerak menyusun panduan pembuatan konten ramah anak.

Kasus yang menyeret seorang influencer itu kini telah bergulir di Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Masuk Child Grooming, UPTD PPA: Ada Penawaran dan Pelajar

Dari sekadar tontonan viral, urusan ini naik kelas menjadi persoalan hukum dan etika digital.

Ketua KPAD Kota Tasikmalaya Rina Marlina menegaskan, anak tidak boleh dijadikan bahan konten demi mengejar klik, popularitas, apalagi cuan.

“Kami mengecam keras semua bentuk pelibatan anak dalam konten yang tidak mendidik, apalagi yang mengarah pada eksploitasi atau child grooming. Anak bukan properti konten,” tegas Rina kepada Radar, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, konten digital yang melibatkan anak harus berdiri di atas prinsip perlindungan, bukan sensasi.

Popularitas, kata Rina, tidak boleh dibangun di atas kerentanan anak.

KPAD juga telah berkoordinasi dengan lembaga pendamping Taman Jingga yang sejak awal mengawal kasus dugaan eksploitasi tersebut.

Fokus utama koordinasi adalah pemulihan psikologis korban dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

“Kami pastikan korban sudah mendapat pendampingan dan hak-haknya terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga:Diperiksa Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Content Creator “Pacar Bayaran” Masih Berstatus SaksiJika Bukan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Guru Harus Mengadu ke Siapa?

Tak hanya memadamkan api, KPAD mulai menyiram bara. Edukasi dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak berulang dengan kemasan yang berbeda.

KPAD mendorong pemahaman perlindungan anak kepada para kreator konten, influencer, pendidik, hingga orang tua.

Ruang digital, menurut Rina, sudah menjadi ruang bermain baru bagi anak, sehingga harus dijaga seperti ruang kelas dan halaman rumah.

“Kreator konten harus paham batas. Bikin konten boleh, tapi jangan mengorbankan masa depan anak,” bebernya.

Koordinasi juga akan diperluas dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD), Dinas Pendidikan, serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyasar sekolah-sekolah.

Edukasi literasi digital akan diberikan kepada siswa sekaligus orang tua.

“Pengawasan orang tua itu penting. Jangan sampai anak jadi aktor tanpa naskah dalam drama media sosial,” sindir Rina.

0 Komentar