“Yang bersangkutan mengakui memposting video yang viral menggunakan baju sekolah. Sejauh ini kooperatif,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan regulasi terkait konten digital.
“Kami masih mengkaji pasal yang tepat, termasuk apakah masuk undang-undang yang baru atau tidak,” kata Herman.
Baca Juga:Tanpa BPJS, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Terancam Cepat Bangkrut Diterpa Krisis Kepercayaan Publik Kontingen Seni Kota Tasikmalaya Tantang 20 Negara di Thailand, Diky Candra: Berani Tampil Tulus
Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
“Sudah mau gelar perkara. Nanti setelah itu akan kami informasikan perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah viralnya konten bertema “pacar bayaran” yang melibatkan pelajar di Kota Tasikmalaya.
Mayoritas korban diduga diketahui masih di bawah umur dan menuai kecaman publik.
Kini, kamera ponsel di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar alat hiburan. Ia berubah menjadi barang bukti.
Konten yang dulu diburu like, kini dibaca pasal demi pasal. Di meja penyidik, viralitas tak lagi lucu—yang dihitung bukan jumlah views, tapi unsur pidana.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Namun satu hal sudah pasti: di Kota Tasikmalaya, tren konten bisa berakhir di ruang interogasi. (rezza rizaldi)
