Kasus “Pacar Bayaran” Anak di Kota Tasikmalaya Mengarah ke Eksploitasi, Polisi Siapkan Gelar Perkara

kasus pacar bayaran anak di Kota Tasikmalaya
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra saat diwawancara. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Riuh konten “pacar bayaran” yang sempat viral di media sosial Kota Tasikmalaya kini pindah panggung ke ruang gelar perkara Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi memastikan penanganan kasus content creator yang melibatkan anak di bawah umur mengarah pada dugaan eksploitasi anak.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman pada unsur eksploitasi, terutama keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari penggunaan anak dalam konten tersebut.

Baca Juga:Tanpa BPJS, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Terancam Cepat Bangkrut Diterpa Krisis Kepercayaan Publik Kontingen Seni Kota Tasikmalaya Tantang 20 Negara di Thailand, Diky Candra: Berani Tampil Tulus

“Sekarang arahnya lebih ke eksploitasi anak. Kalau untuk pelecehan masih kami gali. Karena itu perlu pembuktian khusus, termasuk perasaan korban dan unsur lainnya,” ujar Herman kepada Radar, Selasa (27/1/2026).

Menurut Herman, untuk memastikan unsur pidana, polisi akan melibatkan saksi ahli dalam proses penyelidikan.

“Nanti perlu tim ahli, saksi ahli. Sekarang fokus dulu pada eksploitasi secara ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam satu perkara yang sedang ditangani, penyidik telah memeriksa sekitar lima hingga enam orang saksi, termasuk pihak pemberi endorse dalam konten tersebut.

“Yang ngasih endorse sudah kami periksa juga. Memang ada,” ungkapnya.

Nilai endorse, lanjut Herman, tergolong kecil. Namun, penggunaan anak di bawah umur dinilai sebagai persoalan serius.

“Nilainya kecil, sekitar Rp100 ribu. Tapi ya anak-anak (objeknya, Red). Jadi persoalannya bukan di jumlah uangnya, tapi pada eksploitasinya,” tegasnya.

Baca Juga:DPRD Sentil Inspektorat Kota Tasikmalaya: Pengawasan Itu Bukan Seni Salah PahamDugaan Child Grooming Content Creator Menggema di Kota Tasikmalaya, RKI: Anak Bukan Bahan Konten 

Herman menambahkan, anak-anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian bisnis tanpa persetujuan orang tua.

“Anak belum bisa bikin kesepakatan bisnis seperti itu. Harusnya dengan orang tua,” tambahnya.

Saat ini, polisi baru menangani satu laporan resmi terkait video viral “pacar bayaran” yang melibatkan pelajar.

Meski saat pelaporan hadir tiga orang, hanya satu laporan yang tercatat secara administrasi.

“Yang resmi masuk satu laporan, yaitu video viral itu. Yang lainnya masih kami lengkapi dulu apakah ada unsur pidananya atau tidak,” jelas Herman.

Ia memastikan terlapor telah diperiksa dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

0 Komentar