GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polda Jabar memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Garut. Pemasangan ETLE dalam upaya mengurangi pelanggaran lalu lintas.
ETLE statis sudah dipasang di Jalan Cimanuk, dan sudah dilakukan uji coba sejak beberapa bulan ke belakang. Tujuannya agar masyarakat mengetahui sudah ada ETLE statis di Kabupaten Garut.
Pemilihan Jalan Cimanuk karena mobilitas di jalur tersebut cukup tinggi. Jalan itu jalur utama ke wilayah perkotaan garut.
Baca Juga:Wajah Baru Pengurus PAC PDIP Tamansari, Imam Mulyana Isi Kursi SekretarisKiai Miftah Fauzi Membaca Ulang Kota Tasikmalaya!
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, ETLE statis sudah diserahkan kewenangannya ke Polres Garut. “ETLE sudah kita serahkan kewenangannya ke pihak polres kemarin tanggal 15 Januari 2026,” ucapnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebut, ETLE penganggarannya oleh Dinas Perhubungan kemudian dihibahkan ke kepolisian. “Insyaallah sekarang ETLE sudah berfungsi sudah bisa adanya langkah-langkah penindakan dari pihak kepolisian untuk pelanggaran yang secara terbuka,” katanya.
Ia mengatakan, tahun ini belum ada rencana penambahan ETLE karena mempertimbangkan ketersediaan anggaran. “Tapi ke depan kita coba komunikasikan dengan pimpinan,” katanya.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Aang Andi Suhandi membenarkan sudah mendapatkan hibah ETLE dari Pemkab Garut.
“Iya sudah (mendapatkan hibah ETLE),” singkatnya.
Namun untuk penindakan belum dilakukan karena masih dalam tahap pembahasan pihaknya. (Agi Sugiana)
