Menurut Dodo, penegakan aturan harus dilakukan dengan kacamata kuda hukum jika peringatan secara musyawarah tidak diindahkan.
“Musyawarah boleh selama masih bisa diselesaikan. Tapi kalau sudah diingatkan dan tetap seperti itu, ya harus pakai aturan hukum. Tidak boleh sungkan,” tegasnya.
Pernyataan Dodo ini sejalan dengan polemik sebelumnya terkait adanya dugaan saran kepada seorang kepala dinas di Kota Tasikmalaya untuk menyelesaikan persoalan secara personal dengan pelapor, meskipun hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:Dugaan Child Grooming Content Creator Menggema di Kota Tasikmalaya, RKI: Anak Bukan Bahan Konten Kasus Konten Viral di Tasikmalaya Masuk Pendalaman, Polisi: Terlapor Akui Posting Video Seragam Sekolah
Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran lahirnya preseden keliru dalam birokrasi: yang dinyatakan bersih tetap harus repot, sementara prosedur formal hanya menjadi formalitas.
“Kalau Inspektorat sampai memberi pemahaman yang salah, itu berbahaya. Pengawasan bukan seni salah paham. Harus tegas, jelas, dan berdiri di atas aturan,” pungkas Dodo.
Di Kota Tasikmalaya, pengawasan seharusnya menjadi rem birokrasi, bukan sekadar ornamen gedung besar yang terlihat sunyi dari luar, tapi gaduh di dalam tafsir. (rezza rizaldi)
