Diperiksa Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Content Creator “Pacar Bayaran” Masih Berstatus Saksi

content creator pacar bayaran diperiksa Polres Tasikmalaya Kota
Kuasa hukum SL, Agung Firdaus SH saat dimintai keterangan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Kalau ke medsos, sepertinya tidak ke arah itu. Fokusnya ke pelaporan yang ada dulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus konten “pacar bayaran” yang melibatkan pelajar di Kota Tasikmalaya mengarah pada dugaan eksploitasi anak.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menyebut penyidik saat ini memfokuskan pendalaman pada unsur eksploitasi ekonomi.

Baca Juga:Jika Bukan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Guru Harus Mengadu ke Siapa?Kasus “Pacar Bayaran” Anak di Kota Tasikmalaya Mengarah ke Eksploitasi, Polisi Siapkan Gelar Perkara

“Sekarang arahnya lebih ke eksploitasi anak. Untuk pelecehan masih kami dalami karena perlu pembuktian khusus,” ujar Herman.

Ia menegaskan persoalan utama bukan pada nilai endorse, melainkan pada penggunaan anak di bawah umur dalam konten digital.

“Nilainya kecil, sekitar Rp100 ribu. Tapi yang dipakai anak-anak. Jadi persoalannya bukan di jumlah uangnya, tapi pada eksploitasinya,” tegasnya.

Polisi juga memastikan anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian bisnis tanpa persetujuan orang tua.

“Anak belum bisa bikin kesepakatan bisnis. Harusnya dengan orang tua,” katanya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.

Kini, di Kota Tasikmalaya, konten yang dulu diburu viral mulai dihitung dengan pasal. Like dan view tak lagi jadi ukuran, melainkan unsur pidana. Kamera ponsel berubah fungsi: dari alat hiburan menjadi barang bukti.

Baca Juga:Tanpa BPJS, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Terancam Cepat Bangkrut Diterpa Krisis Kepercayaan Publik Kontingen Seni Kota Tasikmalaya Tantang 20 Negara di Thailand, Diky Candra: Berani Tampil Tulus

Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak dilindungi asas praduga tak bersalah. Namun satu pesan sudah jelas: di Kota Tasikmalaya, tren konten bisa berakhir di ruang interogasi. (rezza rizaldi)

0 Komentar