Dalam perkara ini, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar soal viral dan views.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Masuk Child Grooming, UPTD PPA: Ada Penawaran dan Pelajar
Ketika melibatkan anak, hukum ikut menekan tombol rekam—dan kali ini, yang terekam bukan popularitas, melainkan jerat pidana. (rezza rizaldi)
