Content Creator Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Usai Gelar Perkara Langsung Ditahan

content creator Kota Tasikmalaya jadi tersangka eksploitasi anak
Content Creator inisial SL digiring petugas menuju ruangan sel Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026) malam. Istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Dalam perkara ini, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital di Kota Tasikmalaya tak lagi sekadar soal viral dan views.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Masuk Child Grooming, UPTD PPA: Ada Penawaran dan Pelajar

Ketika melibatkan anak, hukum ikut menekan tombol rekam—dan kali ini, yang terekam bukan popularitas, melainkan jerat pidana. (rezza rizaldi)

0 Komentar