TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Panggung media sosial kini benar-benar pindah ke ruang tahanan.
SL, content creator asal Kota Tasikmalaya yang terseret kasus dugaan eksploitasi anak, resmi naik status dari saksi menjadi tersangka.
SL memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026) siang. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak siang hingga malam hari.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Masuk Child Grooming, UPTD PPA: Ada Penawaran dan Pelajar
Sore harinya, penyidik menggelar perkara. Tak lama berselang, keputusan pun jatuh: status SL dinaikkan menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ia menyebut, untuk sementara SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.
“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan,” ujarnya.
Menurut Herman, setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke kejaksaan.
“Kita kirim berkas secepatnya ke kejaksaan,” katanya.
Ia juga memastikan penahanan dilakukan pada Selasa malam.
“Sebelum jam sembilan malam, setelah Isya,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi membuka peluang pengembangan perkara.
Kuasa hukum SL, Agung Firdaus, mengakui kliennya diperiksa sejak siang hari sebagai saksi, lalu kembali diperiksa sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Baca Juga:Diperiksa Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Content Creator “Pacar Bayaran” Masih Berstatus SaksiJika Bukan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Guru Harus Mengadu ke Siapa?
“Tadi siang masih saksi, sore gelar perkara, malam diperiksa lagi sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan,” tuturnya.
Ia menyebut pihaknya menunggu proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Kami menunggu perintah selanjutnya untuk pelimpahan ke kejaksaan. Kalau tidak ada keterangan tambahan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Naufal Putra, mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik PPA, Kasatreskrim, dan Kapolres yang sudah menerima laporan dan bekerja cepat,” katanya.
Namun, ia menegaskan pintu laporan belum ditutup rapat.
“Kami tidak menutup kemungkinan membuka laporan baru jika ada korban lain,” tegasnya.
