Meski begitu, hasilnya belum sebanding dengan derasnya arus e-commerce dan ritel modern.
“Kami sudah lakukan pelatihan online, edukasi, kolaborasi pasar online. Mungkin ada miskomunikasi, tapi upaya itu sudah dilakukan,” katanya.
Soal kios yang dipasangi plang “dijual” atau “disewakan”, Deri mengaku UPTD tak punya gigi untuk menindak.
Baca Juga:Tanpa BPJS, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Terancam Cepat Bangkrut Diterpa Krisis Kepercayaan Publik Kontingen Seni Kota Tasikmalaya Tantang 20 Negara di Thailand, Diky Candra: Berani Tampil Tulus
Menurutnya, persoalan itu berada di wilayah hukum dan aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak punya kewenangan menindak. Apakah itu boleh atau tidak, bukan UPTD yang menentukan. Mungkin bagian hukum atau APH yang bisa menjelaskan,” tambahnya.
Fenomena jual-beli kios berstatus aset pemerintah ini menimbulkan tanda tanya besar tentang pengawasan aset daerah di Kota Tasikmalaya.
Pasar sepi, kios kosong, papan “disewakan” tumbuh subur—sementara kewenangan saling lempar seperti bola panas.
Di tengah ekspansi ritel modern dan pergeseran belanja ke dunia digital, Pasar Cikurubuk kini berdiri di persimpangan: dibenahi serius atau perlahan berubah menjadi etalase kios kosong dengan papan iklan sewa yang lebih hidup dari aktivitas jual beli itu sendiri. (ayu sabrina barokah)
