Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan afirmasi kepegawaian. Guru madrasah dan guru sekolah swasta selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah dan wilayah marginal, namun belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan tenaga pendukung program-program sektoral.
Asep juga menyoroti kondisi keseharian guru madrasah dan guru swasta yang mengabdi dengan berbagai keterbatasan.
“Banyak dari mereka menerima penghasilan minim, tanpa jaminan sosial yang memadai, bahkan masih bergantung pada honor yang tidak layak,” jelasnya.
Baca Juga:Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 3 Paduan Suara Priangan TimurVonis Endang Juta Jauh dari Tuntutan, Kejati Jabar Ajukan Banding
Ia menambahkan, negara dinilai keliru dalam menetapkan skala prioritas. Guru madrasah dan guru swasta telah lama berada di garis depan pendidikan dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian masa depan.
“Namun afirmasi regulatif justru lebih kuat diberikan kepada tenaga pendukung program jangka pendek,” tegas Rizal.
PGM Indonesia menekankan bahwa keadilan kebijakan kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan program sesaat, melainkan harus berpijak pada masa pengabdian, kontribusi strategis, serta mandat konstitusional.
Atas dasar itu, PGM Indonesia secara resmi mendesak pemerintah meninjau ulang Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kecemburuan struktural dan ketimpangan dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
“Kami berharap agar pemerintah menyusun regulasi khusus setingkat Peraturan Presiden yang memberikan kepastian pengangkatan PPPK bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kontribusi,” ujarnya. (Firgiawan)
