TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 17, mendapat sorotan dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia.
Pasal tersebut mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini dinilai mencerminkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam kebijakan kepegawaian negara, terutama terhadap guru madrasah dan guru sekolah swasta.
Atas persoalan itu, rencananya para guru honorer dan aktivis pendidikan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/1/2026) pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 3 Paduan Suara Priangan TimurVonis Endang Juta Jauh dari Tuntutan, Kejati Jabar Ajukan Banding
Aksi bertajuk Guru Honorer Bergerak ini menjadi bentuk akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tak kunjung berpihak.
Setelah berbagai cara ditempuh—mulai dari menyampaikan aspirasi secara persuasif hingga memilih diam—para guru honorer merasa justru semakin terabaikan.
”Kami sudah berulang kali bercerita kepada negara, menyampaikan kegelisahan kepada pemerintah. Saat kami aksi, diingatkan agar tidak terprovokasi. Saat kami diam, justru diabaikan,” demikian potongan narasi yang berkembang di kalangan guru honorer menjelang aksi.
Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asy’ari, menilai pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK menunjukkan ketidakseimbangan skala prioritas negara dalam mengelola sumber daya manusia sektor publik.
Menurutnya, tenaga pendukung program baru justru mendapatkan jalur afirmasi dan kepastian status kepegawaian. Sementara guru madrasah dan guru swasta yang telah puluhan tahun mengabdi masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Asep menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia menyebut pola afirmasi serupa juga terjadi pada Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH), yang dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mendapatkan jalur percepatan status kepegawaian. Menurutnya, tenaga program yang relatif baru justru memperoleh perhatian serius dalam skema PPPK.
“Sementara guru madrasah dan guru swasta, yang sejak lama menjalankan fungsi strategis mencerdaskan kehidupan bangsa, masih harus menunggu tanpa kejelasan,” ungkap Asep, Minggu (25/1/2026).
