TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Riuh media sosial di Kota Tasikmalaya kini resmi bergeser ke meja penyidik.
Polres Tasikmalaya Kota memastikan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan konten viral yang menyeret seorang content creator lokal.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, termasuk saksi yang masih di bawah umur.
Baca Juga:Pelayanan Umum Jalan, Pasien BPJS Tertahan: RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Diduga Terjebak PolemikInspektur Kota Tasikmalaya Baru Tahu Pola “Mediasi” Usai Pemeriksaan: Jika Tak Bersalah, Tak Perlu Dibereskan
“Kami sudah memeriksa beberapa orang. Sekarang masih dalam tahap pendalaman, apalagi ada saksi yang di bawah umur, jadi kami menunggu dan berhati-hati dalam prosesnya,” ujar Herman kepada Radar, Senin (26/1/2026).
Menurut Herman, terlapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa hari lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya mengunggah konten yang menuai polemik di jagat maya.
“Yang bersangkutan mengakui memposting video yang viral menggunakan baju sekolah (pacar bayaran, Red),” katanya.
Namun, untuk dugaan laporan lain di luar konten viral tersebut, polisi belum menarik kesimpulan.
Proses pendalaman masih terus dilakukan dengan memeriksa korban dan saksi tambahan.
“Untuk laporan-laporan dugaan yang lain, kami masih dalami. Hari ini juga ada pemanggilan korban dan saksi-saksi lagi,” bebernya.
Baca Juga:Kasus Konten Viral Masuk Babak Selanjutnya, Dua Korban dan Saksi Diperiksa di Polres Kota Tasikmalaya13 Remaja Nyaris Bentrok di Indihiang Kota Tasikmalaya karena Saling Ejek
Herman menjelaskan, hingga saat ini baru satu laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, yakni laporan terkait video yang sempat viral.
Meski pada malam pelaporan sempat hadir tiga orang, hanya satu laporan yang tercatat secara administrasi.
“Yang resmi masuk satu laporan, yaitu yang video viral itu. Yang lainnya masih kami lengkapi dulu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih mengkaji pasal yang tepat untuk dikenakan kepada terlapor, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang terbaru terkait perlindungan anak dan konten digital.
“Kami masih melakukan penggalian dan pengkajian, apakah masuk ke undang-undang yang baru atau tidak. Jadi belum bisa kami simpulkan sekarang,” jelas Herman.
Meski demikian, Herman memastikan terlapor bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sejauh ini terlapor kooperatif. Jumat terlapor sudah kita mintai keterangannya,” katanya.
