CIAMIS, RADARTASIK.ID – Total aset bangunan di Pusat Pemasaran Bersama Makanan Olahan dan Kerajinan (P2B MOK) Cihaurbeuti tercatat mencapai sekitar Rp 810 juta. Aset tersebut masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) gedung dan bangunan (C) serta jalan, irigasi, dan jaringan (D) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 810.181.001.
Rincian aset KIB C meliputi dua bangunan Gedung Kantor Permanen kios contoh yang dibangun pada 2004 dengan nilai total Rp 206.284.470 atau masing-masing bangunan senilai Rp 103.142.235. Selain itu, terdapat bangunan gedung show room P2B MOK Cihaurbeuti yang juga dibangun pada 2004 dengan nilai Rp 307.676.531.
Pada 2016, P2B MOK Cihaurbeuti sempat mendapatkan kegiatan revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 146.475.000. Sementara itu, aset yang masuk dalam KIB D berupa bangunan penguat tebing yang dibangun pada 2017 senilai Rp 149.745.000.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Pengurus Barang Aset pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis, Ujang, menjelaskan bahwa P2B MOK Cihaurbeuti merupakan aset yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“P2B MOK Cihaurbeuti dibangun oleh Provinsi Jawa Barat, yang kini tercatat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis sekitar Rp 801 juta. Asetnya berupa kios, mini market dan food court, gedung utama, jaringan irigasi P2B MOK,” kata Pengurus Barang Aset pada DKUKMPP Ciamis Ujang kepada Radar, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, bangunan P2B MOK yang dibangun pada 2004 tersebut dalam perkembangannya tidak berjalan sesuai harapan hingga akhirnya harus ditutup.
“Dengan ditutup P2B MOK tersebut, kalau ingin dimanfaatkan dan diminta oleh Pemerintah Desa Cihaurbeuti harus memberikan pengajuan permohonan hibah ke Bupati Ciamis Herdiat Sunarya,” ujarnya.
Ujang menambahkan, setelah Pemerintah Desa Cihaurbeuti mengajukan permohonan hibah, Bupati Ciamis akan menyalurkan permohonan tersebut kepada DKUKMPP untuk dilakukan pengkajian.
“DKUKMPP pun perlu mengkaji terlebih dahulu dan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baru nantinya muncul rekomendasi dari Bupati Kabupaten Ciamis,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan P2B MOK berdiri di atas tanah milik Desa Cihaurbeuti. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DKUKMPP sebelumnya melakukan sewa tahunan sebesar Rp 11,5 juta pada tahun 2011 dan 2012.
