Garut Kini Punya Kantor Imigrasi, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi ke Luar Kota

Kantor Imigrasi Garut
Kantor Imigrasi Kelas II non TPI di Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut. (Agi Sugiana/radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kabupaten Garut kini memiliki Kantor Imigrasi Kelas II non TPI. Lokasinya di Gedung Korpri Jalan Patriot.

Keberadaan Kantor Imigrasi diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor atau memperpanjang paspor. Mereka tidak lagi harus keluar kota atau mengatre membuat paspor.

Sebelumnya, masyarakat yang mau mengurus paspor harus berangkat ke Tasikmalaya atau Bandung. Meski sudah ada di Mal Pelayanan Publik, namun kuotanya terbatas.

Baca Juga:Wajah Baru Pengurus PAC PDIP Tamansari, Imam Mulyana Isi Kursi SekretarisKiai Miftah Fauzi Membaca Ulang Kota Tasikmalaya!

“Alhamdulillah hari ini (kemarin) di Tangerang itu ada peresmian Kantor Imigrasi yang dibangun oleh Kementerian Imigrasi itu tahun 2025,” ucapnya, Senin (26/1/2026).

Ia menyebut, Sekretaris Daerah Nurdin Yana hadir untuk mewakili Kabupaten Garut pada peresmian Kantor Imigrasi.

Syakur menerangkan, sekjen Kementerian Imigrasi rencananya akan hadir ke Kabupaten Garut untuk melakukan peresmian secara formal.

“Insyaallah akan ada peresmian secara formal,” katanya.

Ia bangga di Kabupaten Garut sudah memiliki Kantor Imigrasi Kelas II A. Sebelumnya hanya pelayanan di Mall Pelayanan Publik dengan kuota pemohon terbatas.

Lebih lanjut, kata Syakur, di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI semuanya bisa dilakukan, mulai dari pembuatan paspor, perpanjangan paspor, cetak paspor dan lainnya.

“Bisa bisa semua disini cuma disitu tanpa pemeriksaan (TPA),” katanya.

Ia mengatakan, saat ini pelayanan sudah berjalan karena sudah soft launching meskipun pelayanannya masih terbatas. Menunggu peresmian secara formal. (Agi Sugiana)

0 Komentar