CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meminta Pemerintah Desa Cihaurbeuti mengajukan permohonan hibah ulang bangunan Pusat Pemasaran Bersama (P2B) kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Namun, hingga kini Pemerintah Desa Cihaurbeuti masih menunggu kepastian dari Bupati Ciamis sebelum mengajukan permohonan tersebut.
“Karena pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) sudah menghubungi Pemerintah Kabupaten Ciamis. Soal bangunan P2B nantinya urusan Bupati Ciamis,” kata Kepala Desa Cihaurbeuti Ulo Saefulloh saat dihubungi Radar, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Ulo menjelaskan, pengajuan permohonan hibah hingga kini belum dilakukan karena pihak desa masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait status hibah bangunan tersebut. Jika sudah ada kepastian akan dihibahkan, pihak desa siap segera mengajukan permohonan secara resmi.
“Betul memang desa harus pengajuan permohonan hibah ke Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dulu, akan tetapi untuk saat ini belum mengajukannya. Kita menunggu kabar dari Bupati Ciamis, ketika mau dihibahkan baru dibuatkan surat permohonan hibahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Cihaurbeuti telah menyatakan kesiapannya mengelola bangunan P2B Kabupaten Ciamis yang selama ini tidak terawat. Namun, pengelolaan tersebut hanya dapat dilakukan jika aset bangunan diserahkan secara resmi kepada desa.
“Sebab, nantinya ada rencana gedung P2B tersebut ketika diserahkan ke Desa dapat difungsikan sebagai gedung serbaguna. Sebab, daripada gedung P2B memang saat ini kosong dan tidak terawat,” katanya kepada Radar saat ditemui di Kantor Desa Cihaurbeuti, Rabu (21/1/2026).
Menurut Ulo, hingga saat ini belum ada kejelasan dari BPKD Kabupaten Ciamis, khususnya Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terkait pengalihan aset tersebut. Padahal, permintaan pengalihan aset P2B dari Pemerintah Kabupaten Ciamis ke Pemerintah Desa Cihaurbeuti telah diajukan sejak 2018, saat Bupati Ciamis masih dijabat Iing Syam Arifin.
“Usaha diminta sudah lama sejak 2018, mau dihibahkan ke Pemerintah Desa Cihaurbeuti, ternyata ada SKPD terkait yang tidak menyetujui,” ujarnya.
