Kasus Konten Viral Masuk Babak Selanjutnya, Dua Korban dan Saksi Diperiksa di Polres Kota Tasikmalaya

pemeriksaan korban konten viral di Polres Tasikmalaya Kota
Ketua Tim Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Naufal Putra. istimewa for radartasik.id 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Riuh jagat maya kini resmi pindah ke ruang penyidikan.

Dugaan kasus eksploitasi dan pencabulan yang menyeret seorang content creator lokal mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi dan korban di Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua Tim Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Naufal Putra, mengungkapkan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dimulai sejak Minggu (25/1/2026) pagi.

Baca Juga:13 Remaja Nyaris Bentrok di Indihiang Kota Tasikmalaya karena Saling EjekKota Tasikmalaya Bidik Diorama dan Arboretum Bambu, Kejar Wisata Edukasi Sekaligus Tambah PAD

“Hari ini sudah ada pemanggilan BAP. Tadi pagi dua korban dan satu saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Naufal saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemeriksaan belum selesai.

Agenda lanjutan akan kembali digelar pada besok Senin (26/1/2026) dengan menghadirkan korban lain beserta saksi-saksi tambahan.

“Besok akan dilanjutkan lagi dengan beberapa korban dan saksi lainnya,” katanya.

Naufal menjelaskan, dua korban yang telah diperiksa tadi pagi memiliki latar belakang laporan kronologi berbeda.

Satu korban terkait konten yang sempat viral di media sosial, sementara satu lainnya berkaitan dengan dugaan perbuatan eksploitasi lainnya.

“Yang satu terkait konten yang viral kemarin, yang satu lagi terkait dugaan eksploitasi lainnya,” ungkapnya.

Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang.

Para korban dipanggil sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB dengan jumlah pertanyaan dari penyidik berkisar 20 hingga 30 pertanyaan.

Baca Juga:96 Tim Adu Skill Free Fire di Kota Tasikmalaya, FFNS 2026 Buru Bintang Baru EsportGerakan Kader Bugar PKS Kota Tasikmalaya: Sehat Fisik Jadi Modal Kerja Sosial

“Kurang lebih sampai empat jam pemeriksaan, dari jam 10.00 sampai jam 14.00. Pertanyaannya sekitar 20 sampai 30,” bebernya.

Sementara itu, hingga kini baru tiga korban yang secara resmi membuat laporan ke kepolisian.

Namun, menurut Naufal, jumlah tersebut belum tentu berhenti di angka tiga.

“Kami masih menampung korban-korban lain. Ada yang siap membuat laporan baru, tapi banyak juga yang masih takut,” katanya.

Ketakutan korban, lanjut Naufal, umumnya karena khawatir bertemu pihak terlapor atau mendapat tekanan sosial.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum bersama pendamping psikologis masih melakukan konseling dan penguatan mental terhadap para korban.

“Banyak yang merasa takut ketemu, takut ini dan itu. Padahal kami sudah memberi pendampingan dan konseling,” tambahnya.

Naufal menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor secara resmi, dengan jaminan pendampingan hukum dan psikologis.

0 Komentar