Inspektur Kota Tasikmalaya Baru Tahu Pola “Mediasi” Usai Pemeriksaan: Jika Tak Bersalah, Tak Perlu Dibereskan

Inspektur Kota Tasikmalaya soal mediasi pengaduan ASN
Inspektur Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin saat diwawancara, wartawan. ayu sabrina barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Saat ditanya apakah pimpinan daerah mengetahui pola semacam ini, Imin menjawab jujur.

“Belum, belum. Saya sendiri baru tahu sekarang. Ini jadi warning bagi kami, terutama bagi saya sebagai Inspektur baru. Ini masukan positif. Nanti jadi bahan pembinaan supaya hal-hal yang kurang etis tidak terulang lagi,” ucapnya.

Imin menegaskan, fungsi pemeriksaan Inspektorat tidak boleh dikaburkan oleh kompromi informal.

Baca Juga:Kasus Konten Viral Masuk Babak Selanjutnya, Dua Korban dan Saksi Diperiksa di Polres Kota Tasikmalaya13 Remaja Nyaris Bentrok di Indihiang Kota Tasikmalaya karena Saling Ejek

“Ya harus berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau memang tidak salah, ya tidak salah. Kalau salah, tindakannya bagaimana, ada mekanismenya. Tidak boleh begitu saja. Harus transparan. Keputusan harus dikaji sebaik-baiknya karena ada risikonya,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut, jika hasil pemeriksaan administrasi tidak dijadikan rujukan utama dan akhir dari persoalan, maka hal itu sudah masuk wilayah pelanggaran.

“Itu mah termasuk kategori pelanggaran. Kalau salah ya salah, tidak bisa salah dibenarkan. Kalau memang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, itu pelanggaran,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kepala dinas di Kota Tasikmalaya dipanggil Inspektorat untuk menjalani klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran disiplin dan pelayanan publik.

Proses pemeriksaan berjalan. Data dikumpulkan. Fakta diuji.Hasilnya tegas: tidak ditemukan pelanggaran.

Namun perkara tidak berhenti di situ. Kepala dinas tersebut justru disebut mendapat “saran” untuk menyelesaikan persoalan secara personal dengan pihak pelapor.

Bukan perintah tertulis. Bukan kewajiban hukum. Hanya sebuah anjuran—ringan diucapkan, berat konsekuensinya.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya Bidik Diorama dan Arboretum Bambu, Kejar Wisata Edukasi Sekaligus Tambah PAD96 Tim Adu Skill Free Fire di Kota Tasikmalaya, FFNS 2026 Buru Bintang Baru Esport

Publik pun bertanya, jika hasil pemeriksaan sudah jelas, mengapa masih harus ada “penyelesaian” di luar meja Inspektorat?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditegaskan, jika ASN tidak terbukti bersalah, maka proses pemeriksaan dihentikan dan yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya.

Tidak ada klausul tentang kewajiban berdamai. Tidak ada keharusan mencabut laporan.

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran lahirnya preseden keliru: yang tidak bersalah tetap harus repot, sementara proses formal hanya menjadi formalitas.

Imin memastikan, ke depan pola seperti itu tidak boleh lagi terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Birokrasi harus jelas. Salah ya salah, benar ya benar. Tidak bisa dicampur dengan rasa sungkan atau kompromi yang tidak ada dasar aturannya,” pungkasnya.

0 Komentar