Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Tersendat, Sekda Akui Fiskal Daerah Kian Sesak

gaji PPPK paruh waktu Kota Tasikmalaya tersendat 2026
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah saat diwawancara usai menghadiri pelantikan empat kepala sekolah di Aula BKPSDM, Jumat (23/1/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Awal tahun 2026 menjadi bab pembuka kegelisahan bagi guru dan tenaga non-guru berstatus PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya.

Hak yang seharusnya diterima setiap bulan justru tersendat. Pemerintah daerah mengakui, persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan soal klasik: anggaran yang kian sempit dan birokrasi yang berlapis-lapis.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyebut keterlambatan pembayaran gaji dipicu keterbatasan fiskal daerah serta mekanisme penganggaran yang harus melalui sejumlah tahapan administrasi.

Baca Juga:Gerakan Kader Bugar PKS Kota Tasikmalaya: Sehat Fisik Jadi Modal Kerja SosialDari Lahan ke Harapan: Regenerasi Petani Muda Menguat di Kota Tasikmalaya

“Anggarannya sudah kita siapkan di APBD 2026, khususnya di Dinas Pendidikan. Tapi kondisi keuangan kita memang sangat terbatas,” ujar Asep usai pelantikan empat kepala sekolah, Jumat (23/1/2026).

Jika dulu gaji tenaga honorer bisa ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini ceritanya berbeda.

PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada APBD Kota Tasikmalaya.

Konsekuensinya, jalur pencairan menjadi lebih panjang: dari pengusulan dinas, verifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga proses administrasi lainnya.

“Kalau dulu dari BOS, sekarang dari APBD. Prosedurnya berbeda dan tidak bisa instan,” katanya.

Asep tak menampik bahwa beban belanja pegawai di Kota Tasikmalaya sudah mendekati ambang batas.

Saat ini, belanja pegawai disebut mencapai sekitar 46 persen dari total belanja daerah.

Padahal, aturan ke depan menuntut proporsi yang lebih terkendali.

“Anggaran kita sangat-sangat terbatas. Kalau melihat 2027 nanti, ada batasan belanja pegawai. Sementara sekarang kita sudah di angka 46 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:Banjir, Retorika dan Ambisi Dedi Mulyadi Menuju Tahun 2029!Kasus Konten Kreator Viral Diseret ke Polisi, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di Kota Tasikmalaya

Di tengah keterbatasan itu, skema PPPK Paruh Waktu juga ternyata masih menganut prinsip bekerja lebih dulu, dibayar kemudian.

Meski sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), pembayaran tetap harus menunggu seluruh proses administrasi rampung.

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan penerimaan tenaga honorer baru dan mengalihkannya ke skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan aparatur.

“Status ini juga terbatas waktu. Potensi diangkat penuh nanti tergantung formasi, kinerja, dan ketentuan yang berlaku. Tidak serta-merta langsung jadi PPPK penuh atau PNS,” jelasnya.

Tak hanya guru, tenaga non-guru dengan status serupa pun mengalami nasib yang sama.

0 Komentar