Sementara pada Januari 2026, muncul pengakuan korban terkait peristiwa di bioskop, di mana korban mengaku dirangkul tanpa persetujuan.
Ipa menegaskan, sebagian korban mengalami peristiwa tersebut saat masih di bawah umur.
“Untuk beberapa kasus, korbannya masih anak di bawah umur pada saat kejadian. Satu berusia 16 tahun dan satu lagi 17 tahun. Sekarang mereka sudah 18 dan 19 tahun serta memiliki KTP,” ungkapnya.
Baca Juga:Inspektur Kota Tasikmalaya Baru Tahu Pola “Mediasi” Usai Pemeriksaan: Jika Tak Bersalah, Tak Perlu DibereskanKasus Konten Viral Masuk Babak Selanjutnya, Dua Korban dan Saksi Diperiksa di Polres Kota Tasikmalaya
Ia juga menyoroti adanya pola yang berulang dalam modus terduga pelaku.
Sejak dua tahun lalu, pendekatan yang digunakan relatif sama: mengajak korban terlibat dalam pembuatan konten dengan kesan awal yang wajar dan tidak mencurigakan.
“Kejadian dua tahun lalu modusnya sama. Pertemuan pertama saat diajak konten itu baik-baik saja, tidak terjadi apa-apa,” katanya.
Namun pada pertemuan berikutnya, intensitas meningkat.
Korban dibuat nyaman, komunikasi dipererat, hingga akhirnya masuk dalam pola grooming yang perlahan tapi pasti.
Dampaknya tidak ringan. Rata-rata korban mengalami trauma mendalam, kecemasan berkepanjangan, dan rasa takut yang terus menghantui.
Bahkan setelah berani melapor, perasaan tidak aman masih melekat.
Salah satu korban akhirnya menjalani hipnoterapi untuk membangun kembali kepercayaan diri, terutama agar lebih kuat menghadapi proses pemeriksaan dan pelaporan hukum.
Pendamping korban menegaskan, pemulihan tidak berhenti di kantor polisi.
Asesmen lanjutan dan pendampingan psikologis tetap diperlukan agar korban benar-benar pulih dan tidak terus terjebak dalam bayang-bayang trauma.
Baca Juga:13 Remaja Nyaris Bentrok di Indihiang Kota Tasikmalaya karena Saling EjekKota Tasikmalaya Bidik Diorama dan Arboretum Bambu, Kejar Wisata Edukasi Sekaligus Tambah PAD
Di Kota Tasikmalaya, kasus ini menjadi pengingat bahwa konten hiburan bisa berubah menjadi perkara serius.
Dari layar ponsel ke ruang hukum, dari viral ke trauma—dan para korban kini harus berjuang bukan hanya mencari keadilan, tapi juga menata ulang rasa aman mereka sendiri.
Namun tetap sebelum hakim memutuskan bersalah, praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. (ayu sabrina barokah)
