Ia menegaskan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak petani yang menanam sawit. Pendekatan yang dilakukan lebih kepada pemberian pemahaman dan dorongan agar petani beralih ke komoditas alternatif secara mandiri dan bertahap.
“Sebab jangan sampai petani yang menanam pohon sawit ini menjadi korban juga untuk menggantikan dari bibit dan pemupukan. Karena sistemnya barangkali antara petani ada perjanjian dengan kelompok sawit tertentu,” ujarnya.
Melalui upaya sosialisasi tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis menargetkan agar luasan tanaman sawit di wilayahnya tidak bertambah dan tetap berada di angka 150 hektare. (riz)
