SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tercatat berlaku sejak Oktober 2025.
Dalam praktik kepegawaian sebelumnya, SK yang berlaku surut umumnya disertai pembayaran rapel.
Namun untuk PPPK Paruh Waktu, skema tersebut masih abu-abu.
“Kalau di SK kan Oktober. Biasana aya rapel. Naha kami juga bakal meunang sapertos nu kamari-kamari?” tambahnya.
Ketidakpastian juga membayangi masa depan status PPPK Paruh Waktu.
Dia menyebut adanya wacana masa transisi 6 hingga 7 bulan.
Namun tanpa kejelasan regulasi lanjutan, wacana tersebut justru menambah daftar kegelisahan.
Baca Juga:Dishub Kota Tasikmalaya Kumpulkan Jukir, Tegaskan Karcis Parkir Wajib Diserahkan Tanpa DimintaKonten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Meresahkan! Objeknya Siswi, Diberi Rp 100 Ribu Plus Jajan
“Setelah 6–7 bulan ke depan, penggajian kami bakal kumaha deui? Ulah nepi ka nunda deui,” tegasnya.
Banyaknya keluhan serupa dibenarkan Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan.
Ia menyebut forum menerima banyak aduan dari guru PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum digaji.
Pihaknya pun tengah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Iya, betul. Banyak laporan dari rekan-rekan. Kami sedang berusaha mencari informasi ke BPKAD supaya ada kejelasan,” tutur Asep.
Sebelumnya, keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu kerap dikaitkan dengan keterbatasan anggaran di awal tahun.
Alasan klasik yang kembali muncul, padahal pengangkatan status kepegawaian semestinya sudah dibarengi kesiapan fiskal dan skema pembayaran yang matang—bukan menyisakan pekerjaan rumah di pundak guru. (ayu sabrina barokah)
