Waduh! Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Gajian, Menggantung di Mana? 

guru PPPK paruh waktu Kota Tasikmalaya belum gajian
Ilustrasi guru PPPK Paruh Waktu belum gajian. olah digital AI 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Status boleh naik, kesejahteraan masih merangkak.

Pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya ternyata belum seiring dengan kepastian paling mendasar: gaji.

Memasuki Januari 2026, sejumlah guru yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu sejak Oktober 2025 mengaku belum menerima sepeser pun gaji dari pemerintah daerah.

Transisi status yang seharusnya membawa kepastian, justru kembali tersendat di simpang anggaran dan tata kelola.

Baca Juga:Dishub Kota Tasikmalaya Kumpulkan Jukir, Tegaskan Karcis Parkir Wajib Diserahkan Tanpa DimintaKonten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Meresahkan! Objeknya Siswi, Diberi Rp 100 Ribu Plus Jajan

I, salah satu guru PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025 dirinya masih menerima honor dari sekolah.

Namun sejak Januari 2026, ketika skema pembayaran semestinya beralih ke Dinas Pendidikan, hak tersebut tak kunjung cair.

“Sampai Desember masih nerima dari sekolah. Rencananya mulai Januari dari Dinas Pendidikan, tapi sampai sekarang belum digaji. Katanya masih proses, kemarin baru selesai pengumpulan nomor rekening BJB. Status di Dapodik juga masih honor,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Masalah penggajian ini bukan perkara teknis semata. Menurut dia, sejak awal tahun terjadi tarik-ulur skema pembayaran.

Sempat muncul arahan agar guru PPPK Paruh Waktu kembali dibayar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun rencana itu kandas karena terbentur petunjuk teknis.

“Awalnya mau dikembalikan ke BOS, tapi di juknis tidak bisa karena PPPK Paruh Waktu sudah punya NIP. Akhirnya rapat kepala sekolah dengan dinas memutuskan digaji dari dinas,” terangnya.

Keputusan tersebut hingga kini belum dibarengi jadwal pencairan yang jelas.

Gaji belum turun, regulasi belum terang, sementara aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga:Dari Karcis hingga Digitalisasi, Penataan Parkir di Kota Tasikmalaya Terus DikajiParkir Berkarcis di Kota Tasikmalaya Masih Setengah Hati, Kata Praktisi Hukum: Dishub Banyak Retorika

Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang kesiapan Pemkot Tasikmalaya dalam mengeksekusi kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara utuh—bukan sekadar administratif.

Dia menegaskan, yang dibutuhkan para guru bukan janji normatif, melainkan kepastian mekanisme dan keterbukaan proses penggajian.

“Hoyong kejelasan we, boh administratif boh penggajianna kudu jelas. Gancang diregulasikeun, terus dicairkeun,” harapnya.

Selain gaji berjalan, persoalan lain yang mengemuka adalah hak rapel.

0 Komentar