BANDUNG, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) dalam perkara galian C ilegal di kaki Gunung Galunggung. Pengajuan banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Endang dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara pada sidang putusan yang digelar Rabu (14/1) lalu.
Atas vonis tersebut, baik jaksa yang dipimpin Agusman maupun kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pikir-pikir. Bahkan, Jogi bersikeras kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta majelis hakim mengeluarkan Endang dari tahanan.
Baca Juga:Wakil Bupati Tasikmalaya dan Permintaan Secepat Kedipan Mata!Ketika Wapres RI Gibran ke Kota Tasikmalaya, yang Pulang Hanya Foto!
Berdasarkan pengakuan Endang, kata Jogi, tumpukan pasir yang dipermasalahkan merupakan sisa reklamasi.
“Sisa pasir reklamasi tidak bisa dibawa ke ranah pidana. jika pun sisa pasir tersebut dijual, itu pun tidak bisa dipidanakan. itu administrasi saja. klien kami tidak tahu itu jual,” tegas Jogi.
Dalam sidang, Hakim Ketua Panji Surono menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal serta mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, telah melakukan reklamasi, serta bersikap sosial kepada masyarakat.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Agusman menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (red)
