Stok Blangko KTP-el di Kabupaten Tasikmalaya Minim, Pencetakan Dibatasi 100 Keping Setiap Harinya

Warga Antre Buat EKTP
Warga sedang mengantre membuat dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 23 Januari 2026. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keterbatasan stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari pemerintah pusat berdampak langsung pada layanan administrasi kependudukan di daerah.

Kondisi tersebut membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan pembatasan layanan pencetakan KTP-el.

Pembatasan ini mulai diterapkan sejak 22 Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam pengumuman resminya, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya hanya melayani pencetakan KTP-el bagi pemohon pemula sebanyak 100 keping per hari.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan secara adil dan berkesinambungan di tengah keterbatasan pasokan blangko dari pemerintah pusat.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka bahwa saat ini stok blangko KTP-el memang sangat terbatas,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini S.Ag.M.Si, saat dikonfirmasi Radar, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, keterbatasan stok blangko tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi ini murni akibat distribusi blangko dari pemerintah pusat yang hingga kini belum kembali normal.

Meski menghadapi keterbatasan, Disdukcapil memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan menyiapkan solusi alternatif bagi masyarakat. Untuk pengajuan pencetakan KTP-el karena hilang, rusak, atau perubahan elemen data, Disdukcapil masih dapat memberikan pelayanan melalui penerbitan Dokumen Biodata Penduduk.

Dokumen tersebut memiliki kekuatan administrasi dan dapat digunakan sementara untuk berbagai keperluan layanan publik. Selain itu, Disdukcapil juga memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti keperluan berobat, perjalanan umrah, maupun kebutuhan ke luar negeri.

Untuk kondisi tersebut, masyarakat dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. “Kami tidak ingin hak-hak dasar masyarakat terhambat,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan tidak dapat ditunda, koordinasi langsung dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk diperlukan agar dapat dicarikan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah, kata dia, terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar distribusi blangko KTP-el dapat segera kembali normal. “Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini. Begitu stok blangko kembali tersedia, pelayanan pencetakan KTP-el akan segera kami normalisasi,” tandasnya. (obi)

0 Komentar