Saat Klarifikasi Inspektorat Kota Tasikmalaya Tak Pernah Benar-Benar Usai!

klarifikasi Inspektorat Kota Tasikmalaya
Ilustrasi diduga pengondisian. olah digital AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di sebuah ruangan pemeriksaan yang dingin dan rapi, seorang kepala dinas duduk tenang.

Ia memenuhi panggilan Inspektorat Kota Tasikmalaya. Bukan karena tertangkap tangan. Bukan pula karena bukti pelanggaran. Ia datang karena laporan.

Laporan itu menyangkut dugaan kode etik dan pelayanan publik. Tuduhan yang jika benar bisa berujung panjang.

Baca Juga:Saat Musik Tak Lagi Sekadar Hiburan, Terapi Laras Jiwa Menyentuh Batin di Kota TasikmalayaDishub Kota Tasikmalaya Kumpulkan Jukir, Tegaskan Karcis Parkir Wajib Diserahkan Tanpa Diminta

Namun proses sudah berjalan. Klarifikasi dilakukan. Data dikumpulkan. Fakta diuji. Hasilnya jelas: tidak ditemukan pelanggaran. Selesai? Seharusnya begitu.

Namun cerita tidak berhenti di sana. Alih-alih menutup perkara, muncul saran yang terasa ganjil.

Kepala dinas tersebut justru diminta untuk melakukan “penyelesaian” dengan pihak pelapor. Bukan perintah tertulis. Bukan kewajiban hukum. Hanya “menyarankan”. Kata yang ringan diucapkan, tapi berat konsekuensinya.

Mengapa pejabat eselon II—yang sama-sama berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tasikmalaya harus “membereskan” sesuatu yang secara aturan sudah tuntas.

Di titik ini, publik mulai bertanya: apa fungsi pemeriksaan jika hasilnya tidak menjadi akhir?

Inspektorat sejatinya adalah benteng objektivitas. Ia bekerja berdasarkan aturan, bukan perasaan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegas disebutkan: apabila ASN yang diperiksa tidak terbukti bersalah, maka proses pemeriksaan dihentikan dan yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya.

Baca Juga:Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Meresahkan! Objeknya Siswi, Diberi Rp 100 Ribu Plus JajanDari Karcis hingga Digitalisasi, Penataan Parkir di Kota Tasikmalaya Terus Dikaji

Tidak ada pasal tentang kewajiban berdamai. Tidak ada klausul tentang mencabut laporan. Tidak pula kewenangan “mengondisikan”.

Justru sebaliknya. Jika laporan terbukti tidak benar apalagi mengarah pada fitnah—ASN yang dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum. Negara memberi perlindungan, bukan tekanan sosial.

Di sinilah aroma pengondisian mulai terasa. Apakah ini demi menjaga harmoni birokrasi Atau justru menciptakan preseden keliru: bahwa laporan yang salah tetap harus “diselesaikan” secara personal?

Jika pola seperti ini dibiarkan, pesan yang sampai ke ASN menjadi kabur. Melapor bisa bebas tanpa risiko. Terlapor yang bersih tetap harus repot. Proses formal menjadi sekadar formalitas, sementara penyelesaian sebenarnya terjadi di luar meja pemeriksaan.

Padahal solusi normatif sudah jelas. ASN yang dinyatakan tidak bersalah seharusnya. Mendapat surat keterangan resmi dari Inspektorat sebagai bukti rehabilitasi nama baik. Dilindungi dari tekanan lanjutan, baik administratif maupun sosial. Didampingi atasan langsung atau tim hukum jika laporan terbukti tidak berdasar.

0 Komentar