Otak Korupsi Ditangkap, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Tipikor Pupuk Bersubsidi

Korupsi Pupuk Bersubsidi
 Dua tersangka tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi AS dan LF digiring penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Kamis (22/1/2026). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021–2024 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 19,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jumat (23/1/2026).Dua tersangka tersebut yakni AS selaku pemilik CV MMS yang menjabat pada periode Desember 2016 hingga Juli 2024, serta LF yang berperan sebagai admin dan petugas lapangan CV GBS sejak 2018 hingga sekarang.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan SH MH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026.Sementara itu, penetapan tersangka terhadap LF juga dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026.Menurut Jimmy, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-69/M.2.33/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-70/M.2.33/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2026,” ungkap Jimmy.Jimmy menjelaskan, peran AS selaku pemilik CV MMS adalah menggunakan perusahaannya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.“Tersangka AS ini yang mendapatkan keuntungan dan menikmati hasil dari tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini,” ungkap Jimmy.Sementara itu, LF yang berperan sebagai admin dan petugas lapangan CV GBS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemilik CV GBS sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.“Jadi LF bersama pemilik perusahaan CV GBS ini, yang merancang dan membuat skenario atau skema sehingga tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi,” terang Jimmy.Jimmy menegaskan, peran AS dan LF telah memenuhi unsur minimum alat bukti sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk kepentingan proses hukum dan persidangan.Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik SH MH menambahkan, dengan ditetapkannya AS dan LF sebagai tersangka, jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kini menjadi lima orang.Sebelumnya, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka lainnya yakni ES, AH, dan EN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (15/1/2026).“Ketiga tersangka ES, AH dan EN sebelumnya sudah ditahan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung sebagai bagian dari pengamanan proses penegakan hukum serta untuk kepentingan persidangan,” jelas Niko.Niko menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara ini.“Termasuk sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” tambah Niko. (dik)

0 Komentar