Pertanyaan pun mengemuka: di mana garis tegas antara hiburan dan eksploitasi?
Direktur Taman Jingga, sekaligus aktivis perempuan dan anak Kota Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah, menyebut konten tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Ini bukan soal anak mau atau tidak mau. Ada eksploitasi dan grooming. Anak dijadikan objek—bukan hanya ekonomi, tapi juga seksual,” tegas Ipa, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:Bahas Sarpras Budaya hingga Tarkam, Diky Candra Dorong Peran Strategis Kota Tasikmalaya di KementerianSaat Klarifikasi Inspektorat Kota Tasikmalaya Tak Pernah Benar-Benar Usai!
Secara yuridis, kasus ini berpotensi dijerat UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga kekerasan berbasis online.
Apalagi jika konten bermuatan sensual terdistribusi secara luas.
“Ini pelajaran mahal bagi para konten kreator. Kreativitas boleh, tapi jangan menjadikan anak sebagai objek. Tidak ada istilah ‘anaknya mau’ dalam hukum,” tandasnya.
Sementara itu, sang konten kreator telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengakui kesalahan konsep dan menyebut kejadian tersebut sebagai pelajaran besar dalam berkarya.
Ia juga mengklaim konten dibuat atas kerja sama dengan sebuah brand minuman dan dilakukan atas dasar persetujuan. (rezza rizaldi)
