Konten Boleh Viral, Etika Jangan Absen: Praktisi PR Ingatkan Kreator Kota Tasikmalaya

etika konten kreator di Kota Tasikmalaya
Praktisi Public Relation (PR) Kota Tasikmalaya, Ai Tina Agustina, S.H., M.I.Kom. istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Di tengah gegap gempita konten viral yang kerap mengorbankan nalar, etika kembali diingatkan untuk tidak ikut terseret algoritma.

Praktisi Public Relation (PR) Kota Tasikmalaya, Ai Tina Agustina, S.H., M.I.Kom., menegaskan bahwa membuat konten bukan sekadar soal ramai ditonton, tetapi juga soal tanggung jawab hukum, moral, dan sosial.

Ai Tina menekankan, setiap proses pembuatan konten wajib berlandaskan persetujuan sadar (informed consent) yang jelas dan tertulis.

Baca Juga:DPRD Mendesak, Dalih Dinkes Berproses: RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Layani BPJSMiss Komunikasi Birokrasi Berulang, Kata DPRD: Jaga Wibawa Kepala Daerah Kota Tasikmalaya

Persetujuan itu, kata dia, tidak cukup hanya diucapkan di depan kamera.

“Harus ada persetujuan tertulis, identitas lengkap, tujuan penggunaan foto atau video, serta hak model untuk menarik atau menghapus konten jika tidak berkenan dipublikasikan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, praktik ini lazim dilakukan oleh brand besar yang sudah memahami risiko hukum.

Sayangnya, banyak kreator justru menganggap izin sebagai formalitas, bukan perlindungan.

Lebih jauh, Ai Tina menyoroti perlindungan anak sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar.

Ia mengingatkan bahwa anak—dengan batas usia di bawah 18 tahun—tidak bisa dilibatkan dalam konten tanpa izin orang tua atau wali sah, terlebih jika konten bersifat komersial.

“Harus jelas usianya, harus ada izin orang tua, dan harus transparan apakah ada kompensasi atau tidak. Anak bukan properti konten,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip etika komunikasi, seperti kejujuran, tanggung jawab, rasa hormat, dan integritas.

Baca Juga:Tekan Pemanasan Global, DLH Kota Tasikmalaya Tanam Pohon Ketapang Bersama OKPKonten Kreator Diduga Eksploitasi Anak, DPRD Kota Tasikmalaya Geram: Kreatif Kok Menabrak Hukum? 

Setiap ide konten, kata dia, wajib dianalisis dampaknya—apakah membawa manfaat atau justru menimbulkan mudarat, terutama dalam konteks kultur masyarakat Kota Tasikmalaya.

“Konten yang baik bukan yang bikin gaduh, tapi yang punya nilai kebermanfaatan. Jangan memproduksi konten kebencian, pornografi, atau yang melanggar norma hukum, sosial, dan agama,” tambahnya.

Ai Tina mengingatkan, era saat ini juga telah dibingkai oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Foto dan video yang direkam termasuk data pribadi yang tidak bisa diperlakukan sembarangan.

“Viral itu bonus. Etika itu kewajiban,” tandasnya.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah kegaduhan publik Kota Tasikmalaya terkait konten “pacar bayaran” yang dibuat oleh seorang konten kreator lokal.

0 Komentar