Kasus Konten Kreator Viral Diseret ke Polisi, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di Kota Tasikmalaya

kasus konten kreator viral di Kota Tasikmalaya
Para korban dugaan eskploitasi anak didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (23/1/2026) malam. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Riuh media sosial akhirnya berujung ke meja aparat.

Tim kuasa hukum para korban secara resmi melaporkan dugaan kasus eksploitasi dan pelecehan terhadap anak yang melibatkan seorang konten kreator lokal ke Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (23/1/2026) malam.

Laporan tersebut diajukan menyusul viralnya sejumlah konten yang dinilai meresahkan publik Kota Tasikmalaya, sekaligus memantik keberanian sejumlah korban untuk angkat suara setelah lama memilih diam.

Baca Juga:Konten Boleh Viral, Etika Jangan Absen: Praktisi PR Ingatkan Kreator Kota TasikmalayaDPRD Mendesak, Dalih Dinkes Berproses: RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Layani BPJS

Ketua Tim Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Naufal Putra, menyampaikan bahwa pengaduan diterima melalui Lembaga Taman Jingga dan NPL Office, setelah pihaknya melakukan asesmen terhadap para pelapor.

“Kasus ini mencuat karena viral di media sosial. Dari situ muncul keberanian korban-korban lain yang sebelumnya tidak berani berbicara. Kami menerima beberapa pengaduan, sebagian besar korban masih di bawah umur, sehingga kami sangat menjaga privasi mereka,” ujar Naufal.

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat tiga korban yang telah berani melaporkan secara resmi, sementara sejumlah lainnya masih dalam proses pendampingan dan verifikasi.

“Masih ada yang menghubungi kami. Namun untuk menghindari kegaduhan, kami memilih melaporkan lebih dulu ke kepolisian agar ditangani sesuai prosedur hukum,” katanya.

Naufal menegaskan, pihaknya masih membuka ruang pengaduan bagi korban lain yang siap melapor, dengan pendampingan hukum dan psikologis.

Sementara itu, Direktur Taman Jingga Foundation, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan bahwa sejak kasus ini bergulir di ruang publik, pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat, baik sebagai korban, saksi, maupun keluarga korban.

“Ini proses yang berat. Tidak mudah meyakinkan korban untuk berani melapor. Banyak yang memendam kejadian ini selama bertahun-tahun. Ada yang satu tahun, bahkan dua tahun,” tutur Ipa.

Baca Juga:Miss Komunikasi Birokrasi Berulang, Kata DPRD: Jaga Wibawa Kepala Daerah Kota TasikmalayaTekan Pemanasan Global, DLH Kota Tasikmalaya Tanam Pohon Ketapang Bersama OKP

Menurutnya, laporan utama yang disampaikan ke kepolisian berkaitan dengan dugaan pemanfaatan anak sebagai objek konten, yang dinilai telah melampaui batas etika dan hukum.

“Kasus terbaru ini menjadi pintu masuk. Sementara kejadian-kejadian lama akan menjadi penguat. Pengembangannya tentu menjadi kewenangan kepolisian,” tambahnya.

Ipa berharap proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan publik yang berlebihan.

0 Komentar