“Masih ada dua alat yang belum lengkap sesuai standar. Itu harus dipenuhi dulu. Prosesnya enggak bisa instan, ini bukan beli di warung,” tuturnya.
Menurut Asep, pengadaan alat dan pemenuhan persyaratan administrasi harus mengikuti mekanisme pemerintah yang ketat.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan RS Dewi Sartika resmi bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga:Miss Komunikasi Birokrasi Berulang, Kata DPRD: Jaga Wibawa Kepala Daerah Kota TasikmalayaTekan Pemanasan Global, DLH Kota Tasikmalaya Tanam Pohon Ketapang Bersama OKP
“Kita sudah mengajukan sejak awal tahun, sudah diverifikasi, tapi belum memenuhi kualifikasi. Jadi kita berproses lagi. Intinya kami tidak diam, kami terus bergerak,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melangkahi aturan demi percepatan.
“Kalau proses ini dilabrak, kita melanggar hukum. RSUD ini milik negara, bukan milik pribadi. Semua ada aturannya,” jelasnya.
Asep meminta masyarakat memahami kondisi tersebut, seraya menegaskan bahwa Dinkes tetap berada di jalur yang benar memprosesnya, meski harus berjalan pelan.
“Yang penting kita berproses dan tidak jalan yang salah. Soal cepat atau lambat, itu konsekuensi dari sistem,” pungkasnya.
Di tengah gedung yang sudah beroperasi dan warga yang butuh layanan, RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya kini masih terjebak di antara proses, standar, dan tarik-menarik kewenangan.
BPJS belum hadir, sementara keluhan masyarakat terus berjalan. (rezza rizaldi)
