CIAMIS, RADARTASIK.ID – Rencana penghibahan aset Bangunan Pusat Pemasaran Bersama (P2B) Kabupaten Ciamis untuk kerajinan, makanan olahan, dan sandang kepada Pemerintah Desa Cihaurbeuti belum dapat diproses. Hingga kini, belum ada pengajuan permohonan hibah secara resmi kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Muhammad Juanda, menegaskan bahwa setiap aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis yang akan dihibahkan ke desa harus melalui prosedur formal berupa pengajuan permohonan kepada Bupati.
“Desa perlu melakukan permohonan ke Bupati, bahwa minta dihibahkan ke desa. Karena aset bangunan tersebut sudah tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya kepada Radar, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Juanda menjelaskan, setelah permohonan hibah diajukan ke Bupati Ciamis, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang menguasai barang tersebut, yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP).
“Setelahnya dikaji ulang oleh DKUKMPP, seperti apakah tidak akan dipakai kembali, tidak dirawat, dan tidak digunakan. Hasil kajiannya tersebut dikasihkan ke Bupati Ciamis, misalnya ada persetujuan dihibahkan baru diproses, bisa lewat DKUKMPP atau Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah – BPKD Ciamis,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara administrasi aset bangunan P2B berada di bawah naungan DKUKMPP Kabupaten Ciamis. Oleh karena itu, SKPD tersebut yang paling mengetahui kondisi pemanfaatan aset, apakah masih digunakan atau sudah tidak difungsikan.
Meski demikian, pihak BPKD telah melakukan komunikasi awal dengan DKUKMPP Kabupaten Ciamis. Namun, untuk kelanjutan proses hibah, desa tetap diminta mengajukan permohonan secara resmi kembali kepada Bupati.
“Silahkan desa pengajuan permohonan kembali ke Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Karena supaya bisa di kaji ulang kemanfaatan bangunan P2B Kabupaten Ciamis,” katanya.
Juanda juga menyebutkan bahwa penghibahan aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada desa bukan hal baru. Bahkan, aset tanah milik pemerintah daerah banyak yang telah dihibahkan ke desa, sepanjang ada permohonan resmi dan mendapat persetujuan Bupati.
