Sementara itu, Kasi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Rustiyadi Wartono SIP, menambahkan bahwa terdapat sejumlah negara yang saat ini dilarang untuk penempatan PMI, yakni Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
“Larangan ini diberlakukan karena tingginya kasus PMI ilegal serta praktik eksploitasi kerja di negara-negara tersebut,” paparnya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Seperti Asisten Rumah Tangga (ART), sopir, dan tukang kebun, ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Bahrain,” jelas dia.
Kebijakan tersebut diambil karena tingginya risiko kekerasan serta minimnya perlindungan hukum bagi PMI di sektor tersebut.
Rustiyadi mengingatkan, apabila masyarakat memperoleh informasi atau menemukan indikasi adanya perekrutan PMI secara ilegal, agar segera melaporkannya kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya atau aparat berwenang terdekat. (dik)
Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya saat sosialisasi peluang kerja ke luar negeri yang aman, dalam kegiatan KKN Unsil di Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
