CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmennya dalam merespons pengaduan pengusaha maupun masyarakat guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencari solusi bersama.
Salah satu tindak lanjut dilakukan terhadap Surat Pengaduan Perizinan tertanggal 12 Januari 2026 dari PT Berkah Unggas Pratama yang berlokasi di Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Pengaduan tersebut berkaitan dengan nota keberatan operasional close house atau kandang ayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Ciamis menggelar mediasi di Aula Balai Desa Raksabaya, Kamis (22/1/2026).
Jabatan Fungsional Pengelolaan Data dan Informasi DPMPTSP Ciamis, Yoyong Sofyan, menjelaskan bahwa mediasi tersebut merupakan bentuk fasilitasi atas pengaduan yang disampaikan perusahaan, dengan mempertemukan pengusaha dan masyarakat terdampak.
“Alhamdulillah setelah kita fasilitasi dengan dibantu pihak pemerintah kecamatan Cimaragas, Desa Raksabaya, dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa sehingga perusahaan dan lingkungan masyarakat sudah ada kesempatan bersama menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman,” katanya kepada Radar, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap kejadian pengaduan tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama, baik bagi pengusaha maupun masyarakat. Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus dilandasi persetujuan lingkungan sekitar, sementara masyarakat diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang sehat.
“Kemudian, diharapkan pengusaha bisa menjalin komunikasi lingkungan setempat dan masyarakat harus bisa bijaksana dalam melihat peluang investasi,” ujarnya.
Yoyong menegaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Ciamis akan terus menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk. Masyarakat maupun pengusaha yang mengalami kendala terkait kegiatan usaha di lingkungannya dipersilakan menyampaikan laporan.
“Kita memiliki website DPMPTSP Kabupaten Ciamis atau datang langsung ke kantor untuk bisa mengadukan ketika ada dampak dari kegiatan usaha,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Sementara itu, Kepala Desa Raksabaya Dedi Kusnadi menyampaikan bahwa hasil mediasi telah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan masyarakat. Perusahaan menyatakan kesediaannya menjalankan komitmen sesuai perjanjian sebelumnya.
Kemudian, kata dia, untuk tenaga kerja, kebijakan diserahkan kepada Pemerintah Desa Raksabaya dengan ketentuan bahwa tenaga kerja yang merugikan perusahaan dapat diberhentikan sesuai aturan perusahaan. Adapun terkait dampak kesehatan dari operasional close house, akan dilakukan kerja sama dengan puskesmas setempat.
