Rencana Pelantikan Pegawai SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan Sosial, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Tasik

pegawai SPPG jadi PPPK
BGN akan kembali mengangkat pegawai SPPG jadi PPPK pada 1 Februari mendatang. (IST)
0 Komentar

“Artinya harus selesaikan permasalahannya dulu, satu masalah PPPK itu harus sesuaikan dengan Undang-undang ASN. Mereka berhak punya NIK dan punya standar penghasilan atau gaji yang memang sudah ditentukan pemerintah pusat sesuai Undang-undang,” pungkas Asep.

Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asy’ari, yang menegaskan bahwa persoalan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG bukanlah kasus yang berdiri sendiri.

Menurutnya, pola afirmasi serupa juga terjadi pada Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH), yang dalam berbagai kebijakan mendapatkan jalur percepatan status kepegawaian.

Baca Juga:Ketika Wapres RI Gibran ke Kota Tasikmalaya, yang Pulang Hanya Foto!Imin yang Bukan Gus Muhaemin!

“Ini bukan semata soal pegawai SPPG. Fasilitator PKH juga mengalami pola kebijakan yang sama, di mana tenaga program yang relatif baru mendapatkan perhatian serius dalam skema PPPK,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Asep Rizal, guru madrasah dan guru swasta yang telah lama menjalankan fungsi strategis mencerdaskan kehidupan bangsa justru masih harus menunggu tanpa kejelasan.

Kondisi tersebut dinilainya menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan afirmasi kepegawaian.

Guru madrasah dan guru sekolah swasta selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah dan wilayah marginal, namun belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan tenaga pendukung program sektoral.

“Banyak dari mereka menerima penghasilan minim, tanpa jaminan sosial yang memadai, bahkan masih bergantung pada honor yang tidak layak,” paparnya.

Ia menilai negara seperti terbalik dalam menetapkan skala prioritas. Guru madrasah dan guru swasta telah lama berada di garis depan pendidikan dengan berbagai keterbatasan.

“Namun afirmasi regulatif justru lebih kuat diberikan kepada tenaga pendukung program jangka pendek,” ujarnya.

Baca Juga:Seberapa Menarik Media Sosial Kepala Daerah Menurut Warga? Ini Kata Mereka!Siapa Paling Populer? Adu Popularitas Kepala Daerah Priangan Timur di Media Sosial

PGM Indonesia menegaskan bahwa keadilan dalam kebijakan kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan program sesaat, melainkan harus berpijak pada masa pengabdian, kontribusi strategis, serta mandat konstitusional.

Atas dasar itu, PGM Indonesia secara resmi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kecemburuan struktural dan ketimpangan dalam pengangkatan PPPK.

Selain itu, PGM Indonesia juga berharap pemerintah menyusun regulasi khusus setingkat Peraturan Presiden yang memberikan kepastian pengangkatan PPPK bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kontribusi mereka. (Diki Setiawan)

0 Komentar