Rencana Pelantikan Pegawai SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan Sosial, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Tasik

pegawai SPPG jadi PPPK
BGN akan kembali mengangkat pegawai SPPG jadi PPPK pada 1 Februari mendatang. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai kebijakan pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) belum memiliki urgensi.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, yang menilai kebijakan tersebut belum tepat di tengah masih banyaknya persoalan kesejahteraan guru honorer di daerah.

“Apa sih urgensinya? dan kalau saya boleh katakan SPPG itu belum urgensi untuk diangkat PPPK. Sementara guru honorer yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi masih menjadi masalah di daerah, kenapa bukan ini saja yang diselesaikan,” dorong Asep.

Baca Juga:Ketika Wapres RI Gibran ke Kota Tasikmalaya, yang Pulang Hanya Foto!Imin yang Bukan Gus Muhaemin!

Asep meminta agar kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK dikaji ulang oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, pemerintah juga harus melihat persoalan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, seperti status PPPK paruh waktu yang hingga kini belum tuntas sepenuhnya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengusik rasa keadilan, khususnya bagi guru honorer dan pegawai paruh waktu di dinas lain.

“Ditengah ketidakpastian gaji dan kesejahteraan mereka yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Sekarang malah ada kebijakan pemerintah pusat, yang tidak berpihak terhadap kondisi guru honorer,” ungkap Asep.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan agar kebijakan ini tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan guru honorer yang merasa belum mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah.

“Artinya kita kecewa dan kita menginginkan kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah pusat. Jadi selesaikan terlebih dahulu permasalahan saat ini masih banyak kekurangan guru di sekolah, apalagi kesejahteraan PPPK paruh waktu belum maksimal,” kata Asep.

Meski kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK telah ditetapkan melalui Perpres, Asep menyebut kebijakan tersebut tetap akan dinilai oleh publik.

Baca Juga:Seberapa Menarik Media Sosial Kepala Daerah Menurut Warga? Ini Kata Mereka!Siapa Paling Populer? Adu Popularitas Kepala Daerah Priangan Timur di Media Sosial

“Makanya biar masyarakat atau publik yang menilai, bahwa ada ketidakadilan yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal konteks ini,” tambahnya.

Asep menegaskan, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan, pemerintah pusat harus bersikap adil dengan tetap memperhatikan persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu serta pengangkatan guru honorer.

0 Komentar