PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Empat pusat belanja wisata di kawasan Pantai Pangandaran tidak terurus. Bahkan beberapa diantaranya sudah lapuk dan rusak serta tidak layak untuk digunakan.
Terdapat empat titik pusat belanja wisata yang tersebar di wilayah Pantai Timur dan Pantai Barat, yakni Nanjung Sari, Nanjung Endah, Nanjung Elok, dan Nanjung Asri. Bangunan ini terdiri dari ruko-ruko besar dan kecil.
Awalnya, pusat belanja ini diproyeksikan sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang yang sebelumnya berjualan menggunakan tenda biru di bibir Pantai Pangandaran sejak 1986. Namun, pusat belanja permanen ini nyatanya tidak bertahan lama.
Baca Juga:MK Menegaskan Pers Bukan Objek Pidana Instan!Panggilan untuk Jiwa Petarung di Kota Tasikmalaya! Boxing Van Java Segera Digelar di Dadaha
Pusat belanja wisata ini diresmikan pada tahun 2017 silam, di era Gubernur Ahmad Heryawan dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Struktur utama bangunan ruko mulai lapuk dan berkarat. Di lantai dua, lorong-lorong bangunan tercium bau pesing dan dipenuhi berbagai jenis sampah, termasuk botol minuman keras yang berserakan.
Nanjung Sari, salah satu pusat belanja tersebut, dulunya merupakan lokasi hotel pertama di Pangandaran. Ikon sejarah itu kini hilang, berganti dengan bangunan baru yang kumuh dan tidak terawat.
Salah seorang pedagang pernak-pernik Satimin mengaku sudah menutup tokonya karena sepi pengunjung. “Bangunan bagus saja tidak cukup kalau tidak bisa menarik wisatawan masuk,” katanya kepada Radar Rabu (21/1/2026).
Ia menduga, wisatawan lebih nyaman berbelanja di ruko yang menghadap langsung ke jalan atau pantai. Lorong bagian dalam yang sempit membuat pengunjung enggan mengeksplorasi area tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah aset Pemda. “Bangunan itu aset Pemda, namun tanahnya milik PJKA (sekarang PT KAI),” jelasnya.
Namun, Tedi menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Nanjung sepenuhnya berada di bawah wewenang Dinas Pariwisata, bukan Dinas Perdagangan. “Pengelolaannya oleh Dinas Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati,” pungkasnya.
Baca Juga:Ketika Mas Wapres dan Mas Wali ke Pasar "Becek" Kota TasikmalayaLBH Ansor Jawa Barat: Kriminalisasi Kebijakan, Ancaman bagi Tata Kelola Negara!
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Dadan Sugistha mengatakan untuk aset pusat belanja itu memang benar sudah menjadi aset Disparbud. “Kedepannya tentu harus berjalan. Supaya ada pemanfaatan,” ucapnya.
