Ade menjelaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK, melainkan hanya kepala SPPG, tenaga akuntan, dan ahli gizi. Meski begitu, ia menilai peran guru dan SPPG sama-sama penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“SPPG menunjang aspek kesehatan dan gizi siswa. Sementara guru juga menopang terhadap kualitas keilmuan, karakter dan ahlak siswa, berarti saling melengkapi,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan kedua pihak secara seimbang agar tidak muncul rasa ketidakadilan.
Baca Juga:Imin yang Bukan Gus Muhaemin!Seberapa Menarik Media Sosial Kepala Daerah Menurut Warga? Ini Kata Mereka!
“Saya khawatir muncul rasa ketidakadilan dan kecemburuan dan merasa diabaikan dikalangan para guru,” ungkap Ade.
Ade meyakini pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan sedang berupaya menuju kebijakan yang lebih adil. Ia menambahkan bahwa peraturan presiden terkait pengangkatan SPPG telah diterbitkan, meski waktu pelaksanaannya belum diketahui.
“Kami tidak tahun kapan waktunya direalisasikan pengangkatannya, tapi ketika sudah dilaksanakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK, pemerintah harus segera memperhatikan guru juga pada aspek pengangkatan PPPK juga, sehingga tidak terjadi gejolak atau kecemburuan dilapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi gejolak di lapangan yang dapat memicu friksi dan menciptakan suasana tidak kondusif di dunia pendidikan.
“Jangan sampai ada kondisi ketimpangan status, padahal keduanya baik guru maupun SPPG ini mempunyai peran mengabdi kepada negara untuk memajukan dunia pendidikan dan mencerdaskan bangsa,” tambahnya. (red/dik)
