Rentang waktu yang panjang seharusnya melahirkan konsep pemanfaatan yang matang.
Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga awal 2026, aktivitas jual beli masih nyaris nol besar.
Bagi Apeng, kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan aset daerah.
Pasar rakyat bukan sekadar bangunan beton yang tercatat di neraca, melainkan instrumen penggerak ekonomi lokal.
Baca Juga:Dari Karcis hingga Digitalisasi, Penataan Parkir di Kota Tasikmalaya Terus DikajiParkir Berkarcis di Kota Tasikmalaya Masih Setengah Hati, Kata Praktisi Hukum: Dishub Banyak Retorika
Ketika bangunan berdiri tanpa fungsi optimal, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai aset, tetapi juga kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Terlebih, sepinya Pasar Purbaratu bukan kejutan mendadak. Gejalanya sudah terlihat sejak awal peresmian.
Namun hingga kini, belum ada strategi komprehensif dari Pemerintah Kota Tasikmalaya—baik penataan ulang konsep pasar, insentif bagi pedagang, integrasi dengan program UMKM, maupun promosi berkelanjutan.
Pasar sudah terbangun, tapi arah kebijakan masih seperti kios kosong: ada, tapi tak berfungsi. (ayu sabrina barokah)
