TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kita membayangkan seorang jurnalis sedang duduk di depan laptopnya. Malam. Kopi dingin. Berita belum selesai. Telepon berdering. Bukan kabar. Bukan juga pujian. Tapi ancaman: “Kami akan laporkan.”
Kalimat itu terlalu sering terdengar di ruang redaksi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) seolah menutup pintu itu. Setidaknya menguncinya rapat-rapat.
Mahkamah Konstitusi menguatkan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan sekadar memperjelas. Tapi memberi pagar. Memberi tameng.
Baca Juga:Panggilan untuk Jiwa Petarung di Kota Tasikmalaya! Boxing Van Java Segera Digelar di DadahaKetika Mas Wapres dan Mas Wali ke Pasar "Becek" Kota Tasikmalaya
Putusannya tegas, sanksi pidana dan perdata terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh langsung digunakan. Harus ada satu pintu yang dilewati lebih dulu: mekanisme sengketa pers. Hak jawab. Hak koreksi. Penilaian etik Dewan Pers.
Baru setelah itu, jika memang masih perlu, hukum pidana dan perdata boleh masuk. Itu pun sebagai jalan terakhir.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menggugat satu kata yang tampak sederhana, tapi berbahaya: perlindungan hukum. Kata itu selama ini multitafsir. Terlalu lentur. Terlalu mudah dibelokkan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut apa yang selama ini dirasakan jurnalis, tapi jarang diakui negara, jurnalis rentan dikriminalisasi saat bekerja.
“Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan,” kata Guntur. Bukan administratif. Bukan formalitas.
Ia menegaskan sesuatu yang mendasar, produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara. Menulis berita bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah hak.
Karena itu, Undang-Undang Pers bersifat lex specialis. Hukum khusus. Tidak bisa diperlakukan seperti perkara biasa. Tidak bisa langsung diseret ke KUHP atau UU ITE.
Baca Juga:LBH Ansor Jawa Barat: Kriminalisasi Kebijakan, Ancaman bagi Tata Kelola Negara!Gowes Tanpa Lomba, Tapi Penuh Cerita di Kota Tasikmalaya!
Mahkamah bahkan menyebut penggunaan instrumen pidana secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers. Kalimat yang jarang terdengar di ruang-ruang kekuasaan.
Selama ini, Pasal 8 UU Pers memang seperti papan nama tanpa pagar. Ada tulisan “perlindungan hukum”, tapi tak jelas bentuknya. Akibatnya, wartawan bisa langsung dijerat tanpa melalui mekanisme pers. “Itu berpotensi meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum,” kata Guntur.
