Menghibahkan Aset P2B Ciamis Tak Bisa Asal, Banyak Prosedur yang Harus Ditempuh

Gedung pusat pemasaran ciamis
Gedung Pusat Pemasaran Bersama Kabupaten Ciamis untuk menjual kerajinan, makanan olahan dan sandang di Jalan Nasional Cihaurbeuti, Minggu (18/1/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bangunan Pusat Pemasaran Bersama (P2B) Kabupaten Ciamis yang diperuntukkan bagi kerajinan, makanan olahan, dan sandang hingga kini dibiarkan kosong dan tak terawat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Desa Cihaurbeuti mengusulkan agar aset tersebut dihibahkan ke desa untuk dimanfaatkan.

Menanggapi hal itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pengalihan aset milik pemerintah daerah, termasuk hibah bangunan, harus melalui prosedur yang berlaku.

“Dalam hal pengelolaan atau tata kelola aset pemerintahan apalagi penghapusan ataupun hibah aset ada prosedur yang perlu diikuti dan dipedomani,” kata Kepala DKUKMPP Ciamis Dadan Wiadi kepada Radar melalui WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Ia menegaskan, keinginan Pemerintah Desa Cihaurbeuti agar gedung P2B dihibahkan tidak bisa diputuskan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Artinya, apa yang diinginkan oleh pihak pemerintah Desa Cihaurbeuti tentang hibah gedung tersebut, tidak bisa serta merta diputuskan,” ujarnya.

Meski demikian, Dadan berharap proses tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik. “Mudah-mudahan bisa ada hasil terbaik,” ujarnya.

Terkait rencana pemanfaatan kembali gedung P2B oleh pemerintah daerah, DKUKMPP Ciamis belum dapat memastikan. “Nantinya informasi lebih lanjutnya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kepala Desa Cihaurbeuti Ulo Saefulloh menyampaikan bahwa pemerintah desa berencana memanfaatkan gedung P2B apabila aset tersebut diserahkan ke desa. Gedung itu direncanakan digunakan sebagai gedung serbaguna.

“Karena daripada gedung P2B memang saat ini kosong dan tidak terawat, dihibahkan saja ke Pemerintah Desa Cihaurbeuti,” ujarnya kepada Radar saat ditemui di Kantor Desa Cihaurbeuti, Rabu (21/1/2026).

Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, khususnya Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terkait pengalihan aset tersebut.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Ulo mengungkapkan, permohonan hibah gedung P2B sebenarnya telah diajukan sejak 2018, saat Kabupaten Ciamis masih dipimpin Bupati Iing Syam Arifin.

“Usaha diminta sudah lama sejak 2018, mau dihibahkan ke Pemerintah Desa Cihaurbeuti, ternyata ada SKPD terkait yang tidak menyetujui,” katanya.

0 Komentar