Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atik berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat memfasilitasi kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan sosialisasi, agar pelaku usaha dan musisi tidak sama-sama berjalan dalam kabut tafsir hukum.
“Alhamdulillah, Pak Diky merespons dengan baik dan berupaya mengundang LMKN ke Tasikmalaya. Ini penting, supaya aturan jalan, musisi terlindungi, dan pelaku usaha tidak sekadar bingung,” pungkasnya. (firgiawan)
