TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Di tengah masifnya sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kerap berhenti di baliho dan pidato seremonial, seorang musisi asal Kota Tasikmalaya memilih jalur berbeda: musik.
Atik Suwardi menciptakan lagu bertema MBG sebagai upaya menyampaikan pesan program prioritas nasional dengan cara yang lebih ramah telinga—terutama bagi anak-anak sekolah.
Alih-alih jargon panjang, lagu tersebut dirancang ringan, mudah diingat, dan menyasar segmen paling terdampak program MBG.
Baca Juga:Dari Karcis hingga Digitalisasi, Penataan Parkir di Kota Tasikmalaya Terus DikajiParkir Berkarcis di Kota Tasikmalaya Masih Setengah Hati, Kata Praktisi Hukum: Dishub Banyak Retorika
Atik berharap, pendekatan kultural semacam ini bisa membuat sosialisasi tak lagi terasa menggurui.
“Harapannya lagu ini bisa sampai ke Presiden Prabowo dan Mas Gibran, lalu tembus ke Badan Gizi Nasional. Kalau berkenan, bisa dijadikan theme song atau jingle MBG secara nasional,” ujar Atik usai bertemu Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra di Balekota, Rabu (21/1/2026).
Lagu MBG tersebut telah direkam di studio milik Atik, meski belum dikemas dalam bentuk video klip.
Karya itu bahkan sudah dipentaskan secara langsung pada acara pisah sambut Dandim 0612/Tasikmalaya di Asia Plaza dan disaksikan unsur Forkopimda.
Respons para pejabat, kata Atik, cukup positif—setidaknya lebih ekspresif dibandingkan mendengar sambutan formal.
Menariknya, lagu tersebut dibawakan oleh para pelajar lintas jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA di Kota Tasikmalaya.
Sebuah simbol bahwa MBG bukan hanya urusan dapur kebijakan, tetapi juga ruang edukasi yang bisa diisi kreativitas lokal.
Apresiasi juga datang dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Bawa Misi Budaya ke Thailand, Sanggar Dewa Motekar Wakili Kota Tasikmalaya di Festival InternasionalTransaksi Pakai Medsos dan COD, 5 Kasus Narkoba di Kota Tasikmalaya Dibongkar Polisi
Diky Candra, menurut Atik, bahkan meminta agar dirinya datang ke kantor untuk membahas rencana pembuatan video klip.
Dukungan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi pintu masuk agar karya lokal tak berhenti sebagai konten seremoni daerah.
Namun pertemuan itu tak hanya membahas lagu MBG. Atik memanfaatkan momentum tersebut untuk mengangkat isu yang lebih sunyi namun krusial bagi musisi: royalti musik.
Ia menyinggung terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang komersial seperti restoran, kafe, dan hotel.
