Sementara itu, hingga kini belum ada laporan resmi dari wali korban ke Taman Jingga.
Ipa menyebut, laporan harus dilakukan oleh orang tua atau wali sah, sesuai mekanisme UU Perlindungan Anak. Pihaknya masih membuka ruang pengaduan.
Di sisi lain, sang konten kreator telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga:Dari Karcis hingga Digitalisasi, Penataan Parkir di Kota Tasikmalaya Terus DikajiParkir Berkarcis di Kota Tasikmalaya Masih Setengah Hati, Kata Praktisi Hukum: Dishub Banyak Retorika
Ia mengakui adanya kesalahan fatal dalam konsep konten dan menyebut kejadian tersebut sebagai pelajaran besar dalam berkarya.
Dalam klarifikasinya, dia menyatakan bahwa konten tersebut dibuat atas kerja sama dengan sebuah brand minuman.
Ia mengklaim telah menjelaskan konsep video kepada para siswa SMA yang ditemui di sekitar Yomart RSUD Kota Tasikmalaya, dan menyebut keterlibatan anak dilakukan atas dasar persetujuan.
“Ini semua tujuanya murni hanya sebatas konten bukan bermaksud menipu atau merendahkan pihak manapun yang sudah terlibat,” tuturnya dalam unggahan di medsosnya. (red/rezza rizaldi)
