Pasalnya sang adik awalnya mengira akan “diculik” ramai-ramai dengan temannya. Namun ternyata hanya sang adik sendiri yang dibawa dengan dengan label “pacaran”.
Dampak dari konten tersebut, disebutkan bahwa sang adik juga merasa malu karena dianggap “gampangan”.
Dari informasi yang dihimpun Radar, konten kreator tersebut memiliki beberapa akun medsos yang cukup tren dengan followers ratusan ribu.
Baca Juga:Dari Karcis hingga Digitalisasi, Penataan Parkir di Kota Tasikmalaya Terus DikajiParkir Berkarcis di Kota Tasikmalaya Masih Setengah Hati, Kata Praktisi Hukum: Dishub Banyak Retorika
Aktivis perempuan dan anak asal Tasikmalaya sekaligus Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menilai konten tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju dari anak yang terlibat.
“Anak dibayar Rp100 ribu untuk menemani sebagai pacar. Itu bukan sekadar konten. Di situ ada eksploitasi anak dan grooming. Anak dijadikan objek, bukan hanya ekonomi, tapi juga seksual,” tegas Ipa, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam video tersebut terdapat sentuhan fisik dan pendekatan yang mengarah pada child grooming, yakni proses memperdaya anak secara perlahan melalui manipulasi dan normalisasi perilaku yang keliru.
“Grooming itu sering tidak disadari. Seolah-olah uang jajan dan ajakan jalan itu hal sepele. Padahal itu bentuk manipulasi. Puncaknya ada kontak fisik. Itu sudah jelas,” terangnya.
Ipa menegaskan, meski anak terlihat menikmati atau bahkan orang tua mengetahui, secara hukum tanggung jawab tetap berada pada orang dewasa.
Anak, kata dia, dilindungi undang-undang dan tidak bisa dijadikan tameng persetujuan.
Baca Juga:Bawa Misi Budaya ke Thailand, Sanggar Dewa Motekar Wakili Kota Tasikmalaya di Festival InternasionalTransaksi Pakai Medsos dan COD, 5 Kasus Narkoba di Kota Tasikmalaya Dibongkar Polisi
Secara yuridis, kasus ini berpotensi dijerat UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga kekerasan berbasis online.
Bahkan, jika mengarah pada distribusi konten bermuatan sensual, bisa bersinggungan dengan regulasi lain.
“Ini momentum penting. Pelajaran mahal bagi semua influencer dan konten kreator. Kreativitas boleh, tapi jangan menjadikan anak sebagai objek. Tidak ada istilah ‘anaknya mau’ dalam hukum,” tandasnya.
Ia juga menyoroti pola konten kreator tersebut yang dinilai konsisten mengarah pada sensualitas, baik dengan anak maupun perempuan dewasa, melalui sudut pengambilan gambar yang menyorot area sensitif.
