Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Rampasan Perkara Tindak Pidana yang Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti kejahatan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Satnarkoba Polres Tasikmalaya dan dinas terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/1/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Lapangan Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/1/2026).

Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti dari berbagai perkara pidana, di antaranya psikotropika, zat adiktif, serta narkotika jenis kristal dan sabu. Selain itu, turut dimusnahkan pakaian serta berbagai barang perkakas lain yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan SH MH mengatakan, seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan barang dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

“Pemusnahan terhadap barang bukti dan rampasan ini telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah,” kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan, dari keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdapat dua perkara yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat empat perkara yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, delapan perkara melanggar Pasal 363 KUHPidana, satu perkara melanggar Pasal 40A huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta tiga perkara melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kemudian, delapan perkara melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, satu perkara melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997, dan satu perkara melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Termasuk Pasal 362 KUHPidana sebanyak satu perkara. Jadi jumlahnya ada 28 perkara yang barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan,” terang Jimmy.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik SH MH menambahkan, jenis barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan meliputi psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Untuk jenisnya ada Hexymer Trihexyphenidyl, Tramadol hcl 50 mg, Mersi Merlopam sebanyak 1.357 butir dan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sebanyak 20,65 gram,” jelas Niko.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Selain narkotika dan psikotropika, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa pakaian seperti baju, celana, kaos, jaket, tas, topi, sepatu, dompet, sarung, dan lainnya dengan total sebanyak 102 buah.

“Perkakas lainnya ada flashdisk, kunci T, gulungan kawat, tang, kunci L, astag, helaian rambut, dus, handphone, karpet, kandang, timbangan sebanyak 35 buah dan senjata tajam sebanyak 11 buah,” terang Niko, sambil menambahkan. (dik)

0 Komentar