Transaksi Pakai Medsos dan COD, 5 Kasus Narkoba di Kota Tasikmalaya Dibongkar Polisi

pengungkapan kasus narkoba Kota Tasikmalaya Januari 2026
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto didampingi jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus narkoba, Rabu (21/1/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk kasus obat keras, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Modus operandi para pelaku terbilang kekinian: transaksi melalui transfer, komunikasi via WhatsApp dan Instagram, pemetaan lokasi dengan Google Maps, sistem tempel, hingga transaksi tatap muka atau COD.

Baca Juga:RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Terkoneksi dengan BPJS, Kadinkes: Sedang BerprosesIsra Mi’raj Pemkot Tasikmalaya Pindah ke Cibeureum Picu Salah Paham!

Pola lama dengan wajah baru—lebih canggih, tapi tetap berujung borgol.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Ia memastikan jajarannya berkomitmen melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok yang diduga berasal dari luar daerah.

“Dua tersangka merupakan residivis, sementara tiga lainnya baru pertama kali. Tapi kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap aktor utamanya,” tambahnya.

Selain penindakan, Polres Tasikmalaya Kota juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan imbauan ke masyarakat dan pelajar.

Masyarakat pun diminta aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba melalui hotline 110 tag Bebeja Ka Kapolres.

Awal tahun boleh berganti, aturan hukum boleh diperbarui, tapi pesan polisi tetap sama: di Kota Tasikmalaya, narkoba bukan tamu yang disambut—melainkan musuh yang diburu. (rezza rizaldi)

0 Komentar