Transaksi Pakai Medsos dan COD, 5 Kasus Narkoba di Kota Tasikmalaya Dibongkar Polisi

pengungkapan kasus narkoba Kota Tasikmalaya Januari 2026
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto didampingi jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus narkoba, Rabu (21/1/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Awal tahun 2026 belum sepenuhnya bersih dari kabut narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras selama periode Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila, serta satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Baca Juga:RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Terkoneksi dengan BPJS, Kadinkes: Sedang BerprosesIsra Mi’raj Pemkot Tasikmalaya Pindah ke Cibeureum Picu Salah Paham!

Total lima orang tersangka kini harus rela menukar kebebasan dengan jeruji besi Rutan Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada pekan ketiga Januari, bertepatan dengan momentum serah terima jabatan dirinya sebagai Kapolres.

Alih-alih sekadar seremoni, tongkat komando langsung disambut dengan kerja nyata.

“Selama Januari ini kami mengungkap dua perkara sabu, dua perkara narkotika sintetis, dan satu perkara obat keras. Total lima tersangka sudah kami amankan dan saat ini mendekam di rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Andi, Rabu (21/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebar di tiga kecamatan di Kota Tasikmalaya.

Dua kasus sabu terjadi di Kecamatan Indihiang, dua kasus tembakau gorila di Kecamatan Cibeureum, dan satu kasus obat keras di Kecamatan Cihideung.

Wilayah kota yang semestinya steril, nyatanya masih jadi ladang transaksi gelap.

Para tersangka masing-masing berinisial IF dan RD untuk kasus sabu, DM dan GAK untuk narkotika sintetis, serta NFA untuk kasus obat sediaan farmasi.

Dari hasil penyidikan, sebagian tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, sementara lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap—namun tetap aktif dalam urusan berbahaya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang cukup mencolok.

Baca Juga:Parkir Tanpa Karcis Gratis, Target Jalan Terus: Skema Dishub Kota Tasikmalaya Belum Meninggalkan Pola LamaKetahanan Pangan Berbasis Sekolah Digenjot, Ribuan Benih Disalurkan YSPN di Tasikmalaya

Di antaranya sabu seberat 7,22 gram, tembakau gorila dengan berat bruto sekitar 214,08 gram, 200 butir tramadol, dan 1.002 butir obat keras jenis Double Y.

Sejumlah ponsel pintar, plastik klip, alat hisap, hingga perlengkapan pendukung transaksi ikut disita—lengkap, seolah etalase kecil peredaran narkoba.

“Peran para tersangka berbeda-beda. Untuk sabu sebagai kurir atau perantara, tembakau gorila sebagai pengedar dan penjual, sedangkan obat keras sebagai penjual,” terang Kapolres.

0 Komentar