TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menanggapi keluhan masyarakat yang ramai beredar di media sosial terkait Rumah Sakit Dewi Sartika yang hingga kini belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Asep Hendra Hendriana, menegaskan bahwa keterlambatan kerja sama tersebut bukan disebabkan kurangnya perhatian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, melainkan karena tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
“Bukan tidak ada perhatian atau pembiaran. Memang proses kerja samanya membutuhkan persiapan, sarana, dan pemenuhan syarat tertentu,” ujar dr Asep saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:Isra Mi’raj Pemkot Tasikmalaya Pindah ke Cibeureum Picu Salah Paham!Parkir Tanpa Karcis Gratis, Target Jalan Terus: Skema Dishub Kota Tasikmalaya Belum Meninggalkan Pola Lama
Menurutnya, kerja sama BPJS tidak bisa langsung dilakukan meski rumah sakit sudah memiliki izin operasional.
Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, mulai dari kelengkapan registrasi, pemenuhan tenaga dokter spesialis, hingga akreditasi rumah sakit.
“Registrasi rumah sakit sudah kita selesaikan. Tapi tidak bisa kerja sama dengan BPJS kalau belum akreditasi. Akreditasi juga harus ditempuh dulu,” terangnya.
dr Asep menyebut Pemkot Tasikmalaya terus mendorong percepatan proses tersebut, termasuk menyiapkan kebutuhan tenaga medis spesialis agar syarat kerja sama dapat terpenuhi.
“Semua sedang on progress. Insya Allah mohon doanya supaya bisa lebih cepat terealisasi,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa proses serupa sempat terjadi pada awal 2025 lalu, ketika RS Dewi Sartika belum bisa bekerja sama dengan BPJS karena belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Sementara itu, terkait Rumah Sakit Purbaratu, dr Asep menyebut fasilitas tersebut hingga kini belum beroperasi penuh dan masih dalam tahap penyelesaian, sehingga belum masuk dalam skema kerja sama BPJS.
Baca Juga:Ketahanan Pangan Berbasis Sekolah Digenjot, Ribuan Benih Disalurkan YSPN di TasikmalayaPenggelapan Dana Pajak Rp824 Juta, Head Accounting Perusahaan Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota
“Purbaratu itu belum selesai operasionalnya. Jadi yang sudah terdaftar di Kemenkes dan beroperasi baru dua rumah sakit daerah, yakni RS dr Soekardjo dan RS Dewi Sartika,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman publik bahwa kerja sama BPJS memiliki mekanisme dan tahapan yang tidak bisa dilompati.
“Kerja sama itu tidak semata-mata setelah ada izin operasional langsung bisa. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
