DPRD, lanjut Dayat, tidak menyoal kewenangan wali kota dalam promosi jabatan yang secara regulasi tidak melanggar aturan.
Namun, aspek etika, keadilan, serta penghargaan terhadap dedikasi aparatur dinilai harus menjadi pijakan utama agar birokrasi tidak kehilangan motivasi dan arah.
“Kalau pola ini dibiarkan, kinerja birokrasi bisa terus merosot. Orang yang kerja sungguh-sungguh bisa frustrasi. Promosi itu harus jadi reward sekaligus amanat bagi yang kompetensinya sudah mumpuni, bukan karena kedekatan atau pragmatisme,” pungkasnya. (firgiawan)
