Senada dengan itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, menyatakan harapannya agar struktur serupa segera dibentuk di Polres Tasikmalaya.
Menurutnya, keberadaan satuan khusus akan mempermudah koordinasi dan mempercepat penanganan kasus.
“Kami berharap satuan khusus ini juga segera hadir di Tasikmalaya. Dengan koordinasi yang lebih dekat antara Polres, KPAID, Disnaker, dan instansi terkait lainnya, penanganan kasus bisa lebih cepat, tepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Dari sektor ketenagakerjaan, pembentukan satuan khusus PPA dan TPPO juga dinilai penting untuk menekan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kerap berujung pada kasus perdagangan orang.
Sekretaris Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana, menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang sangat dibutuhkan.
“Kasus PMI ilegal yang menjadi korban TPPO sangat merugikan, baik bagi korban, pemerintah daerah, maupun negara. Kami menyambut baik pembentukan satuan khusus ini dan siap berkoordinasi untuk memutus rantai perdagangan orang,” kata Omay. (ujg)
